Rabu, 18 Februari 2015
PROPOSAL RENOVASI
MASJID JAMI’ ZAINUDDIN DESA KARANGREJO,
KEC. KUTOWINANGUN, KABUPATEN KEBUMEN
Contact Person :
Bapak Drs. Tumin Astra : 08157915398
Bapak Drs. Samidi : 081215795221
Bapak Harjito : 081542642123
Irfan Aulia Ridho, S. E. : 089671358727
( untuk DIY & sekitarnya )
Alamat : Jalan Pencil Km. 1 ( Depan MAN Kutowinangun )
Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen 54393
Telp. Hp : 081542642123
ﻤﻥ ﺒﻨﻰ ﻤﺴﺠﺪﺍ ﻴﺒﺘﻐﻰ ﺒﻪ ﻮ ﺠﻪ ﷲ ﺒﻨﻰ ﷲ ﻠﻪ ﻤﺜﻠﻪ ﻔﻲ ﺍﻠﺠﻨﺔ
( ﺮ ﻮﺍ ﻩ ﺍﻠﺒﺨﺎ ﺮﻱ )
Artinya : “ Siapa yang membangun masjid hanya
karena mengharap ridho Allah, Allah akan membangunkan untuknya sebuah tempat
yang serupa di Surga.”
( HR. Bukhari – Muslim )
PROPOSAL RENOVASI
A. Dasar Pemikiran
Secara geografis wilayah Desa Kutowinangun, terbagi menjadi 3 ( tiga ) wilayah yang terbentang di selatan jalan raya Propinsi, di wilayah tengah dan di wilayah Lor Sepur ( wilayah di sebelah utara jalan Kereta Api ). Dari ke tiga wilayah tersebut, daerah Lor Sepur merupakan kawasan kumuh, perkembangannya lambat dari berbagai segi kehidupan.
Secara geografis wilayah Desa Kutowinangun, terbagi menjadi 3 ( tiga ) wilayah yang terbentang di selatan jalan raya Propinsi, di wilayah tengah dan di wilayah Lor Sepur ( wilayah di sebelah utara jalan Kereta Api ). Dari ke tiga wilayah tersebut, daerah Lor Sepur merupakan kawasan kumuh, perkembangannya lambat dari berbagai segi kehidupan.
Adalah beliau keluarga Mbah H. Zainuddin, punya
gagasan untuk mendirikan tempat bermunajat kepada Allah Swt. Secara pasti
berdirinya Masjid Jami’ Zainuddin tidak ada yang mengetahui. Tetapi dari
beberapa sumber yang terpercaya, sejak tahun 1923 M “ Cikal Bakal “ Masjid
Jami’ Zainuddin sudah ada dan sudah dipergunakan sebagai tempat ibadah dan
mengaji ummat Islam di Dukuh Karangrejo, Desa Kutowinangun.
Mengingat pertumbuhan kesadaran warga di sekitar
masjid yang begitu antusias dan menggembirakan dalam memakmurkan Masjid Jami’
Zainuddin dan seiring dengan bertambah Sepuh-nya beliau Mbah H. Zainuddin, maka pada Tahun 1976 M, Masjid
Jami’ Zainuddin “diwakafkan“ ( foto copy sertifikat wakaf terlampir).
Lain dulu lain sekarang, kondisi Masjid Jami’
Zainuddin, kini telah berumur lebih dari 90 tahun dan belum pernah
mengalami renovasi menyeluruh, baik di bagian fondasi maupun temboknya, secara
fisik bangunan, daya tampung maupun
modelnya, sudah sangat memprihatinkan. Banyak bagian yang telah mengalami
pelapukan, lantainya di sana-sini banyak yang ambles.
B. Maksud
Pesatnya perubahan tatanan kehidupan di era globalisasi dan era teknologi informasi sekarang ini yang sangat mengkhawatirkan, menimbulkan dampak positif dan negatif bagi kehidupan keluarga, masyarakat dan beragama. Pengaruh yang baik akan semakin menebalkan aqidah, keimanan dan ketaqwaan. Akan tetapi pengaruh yang negatif ( tidak baik ) akan semakin menjerumuskan tatanan kehidupan sosial masyarakat, terutama di bidang mental spiritual dan akhlak generasi mendatang.
Sebagai langkah nyata dalam mengantisipasi dan menjawab tantangan ke depan dibutuhkan sarana penunjang peribadatan yang mampu mengakomodasi dan meminimalisir tergelincirnya aqidah, keimanan dan ketaqwaan generasi penerus kita. Dalam hal ini “ Masjid “ yang representatif, dengan segala aktifitas ruhani keagamaan telah terbukti ampuh sebagai benteng dan pusat pembinaan mental spiritual serta akhlak mulia. Kita jadikan generasi mendatang sebagai generasi yang tidak “ gagap teknologi “ melalui berbagai kegiatan ruhani Islam, keagamaan dan kemasyarakatan yang berbasis di masjid.
C. Tujuan
B. Maksud
Pesatnya perubahan tatanan kehidupan di era globalisasi dan era teknologi informasi sekarang ini yang sangat mengkhawatirkan, menimbulkan dampak positif dan negatif bagi kehidupan keluarga, masyarakat dan beragama. Pengaruh yang baik akan semakin menebalkan aqidah, keimanan dan ketaqwaan. Akan tetapi pengaruh yang negatif ( tidak baik ) akan semakin menjerumuskan tatanan kehidupan sosial masyarakat, terutama di bidang mental spiritual dan akhlak generasi mendatang.
Sebagai langkah nyata dalam mengantisipasi dan menjawab tantangan ke depan dibutuhkan sarana penunjang peribadatan yang mampu mengakomodasi dan meminimalisir tergelincirnya aqidah, keimanan dan ketaqwaan generasi penerus kita. Dalam hal ini “ Masjid “ yang representatif, dengan segala aktifitas ruhani keagamaan telah terbukti ampuh sebagai benteng dan pusat pembinaan mental spiritual serta akhlak mulia. Kita jadikan generasi mendatang sebagai generasi yang tidak “ gagap teknologi “ melalui berbagai kegiatan ruhani Islam, keagamaan dan kemasyarakatan yang berbasis di masjid.
C. Tujuan
Beberapa tujuan yang hendak kami
wujudkan dengan Renovasi Masjid Jami’
Zainuddin Desa Kutowinangun adalah :
- Menjadikan masjid sebagai pusat kajian Al-Qur’an dan As-Sunnah;
- Menjadikan masjid sebagai tempat yang nyaman dan menentramkan dalam beribadah guna menumbuhkan kecintaan kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya;
- Masjid sebagai pusat pendidikan, dakwah dan pengembangan akhlak, karakter serta mental spiritual ummat Islam, khususnya generasi muda;
- Masjid sebagai perekat persatuan dan kesatuan ummat Islam, dalam rangka menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
- Masjid merupakan sarana syiar agama Islam.
D. Kegiatan
- Nama kegiatan : “ RENOVASI MASJID JAMI’ ZAINUDDIN ”
- Bentuk Kegiatan :
- Pembentukan Panitia dan Pengurusan Administrasi;
- Kerja bakti warga secara bergilir pada area yang akan direnovasi;
- Pengerjaan awal fisik pondasi dengan biaya Kas Masjid yang dimiliki saat ini, sebesar Rp 75.992.550,00;
- Penggalangan dana;
- Pengerjaan fisik selanjutnya, seiring ketersediaan dana yang masuk sampai dengan selesai.
E. Pendanaan
Sumber Dana
- Kas Masjid Jami' Zainuddin sebesar Rp 75.992.550,00
- Sumbangan infaq, shodaqoh dari warga masyarakat Desa Kutowinangun khususnya maupun masyarakat Kabupaten Kebumen, yang tersebar di seluruh penjuru tanah air
- Para pengusaha/pedagang muslim di sekitar Desa Kutowinangun atau di manapun berada
- Bupati Kebumen, Kemenag Kebumen ataupun Pejabat Pemerintahan/ Swasta secara pribadi
- Berusaha menggalang dana dari warga Desa Kutowinangun yang berada di perantauan seluruh Indonesia
- Berupaya mencari donatur dari yayasan Islam di Luar Negeri
- Lain-lain usaha yang legal dan halal.
F. Penutup
Demikian pemaparan “ Proposal Renovasi
Masjid Jami’ Zainuddin “ Desa Kutowinangun, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten
Kebumen telah kami sampaikan secara jelas dan terperinci. Hanya kehadlirat
Allah Swt. kami gantungkan harapan dan pertolongan-Nya. Kepada seluruh warga
masyarakat Desa Kutowinangun khususnya dan ummat Islam di manapun berada, kami mohon
do’a restu serta bantuan berupa pendanaan atau material secukupnya. Bantuan
Bapak, Ibu, Saudara, Saudari, para Donatur dan ahli Shodaqoh merupakan amal
yang mengalirkan pahala dan kesejukan hingga di Yaumil Qiyamah serta
mendapatkan balasan yang berlimpah dari Allah SWT. AMIN...
LEMBAR PENGESAHAN
LEMBAR PENGESAHAN
ﺒﺴﻢﷲﺍﻟﺭﺤﻤﻥﺍﻟﺭﺤﻴﻢ
Nama Pekerjaan : Renovasi Masjid Jami’ Zainuddin
A l a m a t : Jalan Pencil Km. 1 ( Depan MAN ) Kutowinangun
Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen
Kode Pos 54393 Telpon Hp. : 081542642123
Anggaran Dana : Rp 1.206.419.377,27 ( satu milyar dua ratus
enam juta empat ratus sembilan belas ribu
koma
dua puluh tujuh rupiah )
Rekening Donasi : - Bank BRI Kanca Kutowinangun, Kab. Kebumen
No. Rek.
: 0032-01-014773-53-3
a.n. Bapak Samidi
- Bank BNI Cabang Kebumen
No. Rek. : 0359486172
Kutowinangun,
21 Nopember 2014
Ketua, Sekretaris,
Drs. Tumin Astra
Edi Irianto
Mengetahui
Kepala Desa Kutowinangun,
Ketua Ta’mir Masjid,
Sri Rahayu Maryadi,
S. Pd. I.
Camat Kutowinangun,
Drs.
Agus Susanto
NIP 19730815 199311 1 001
SUSUNAN PANITIA
RENOVASI MASJID JAMI’ ZAINUDDIN
DESA KUTOWINANGUN
1.
Penanggungjawab : -
Muspika Kecamatan Kutowinangun
-
Kepala Desa Kutowinangun
2.
Penasehat : -
Suparno ( Sekdes Desa
Kutowinangun )
-
Maryadi, S. Pd. I.
( Ketua Ta’mir Masjid )
-
Kyai M. Akub
Fauzi ( Pengasuh Masjid )
3.
K e t u a : -
Drs. Tumin Astra
-
Ir. Sugiyono
4.
Sekretaris : -
Edi Irianto
-
Harjito
5.
Bendahara : -
Drs. Samidi
-
Riyadi, S. E.
6.
Koordinator Seksi-seksi :
6.1.
Sie Usaha : - H.
Surono Haryanto
-
Toto Ari Nugroho
-
Dian Budi Haryanto
-
Arif Budianto, S. Pd.
-
T u m i j
o
-
H. Fauzan
Ahmad Aziz
-
Amin Rahman Nurrosyid, S. H., M. H.
-
Eko Kurnianto
-
Irfan Aulia Ridho, S. E.
6.2.
Sie Pembangunan : -
Sagiyo
-
Satiman
-
Supriyono
-
Puliman
-
Songko Suprayitno
-
Sutarin
-
Edi Siswanto
6.3.
Sie Humas : -
Sudiso
-
Supardan
-
Pujianto
-
M. Fauzi Hidayat
-
Kawijayan
6.4.
Pengawas
Bangunan : -
Sutoyo
-
Sudarno
6.5.
Dokumentasi : -
Aditya Yudha P., S. Pd.
-
Azis Samidi, B. Sc.
6.6.
Konsumsi : Ibu-ibu PKK RW 01 Dukuh Karangrejo
6.7.
Pembantu Umum : Semua Ketua RT di wilayah Lor
Sepur
Langganan:
Postingan (Atom)